Jor-Joran Utang, Pengelolaan Fiskal Dinilai Masih Keropos
Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah menjaring 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang populer disebut dengan Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia.
“Pada penertiban pada tahap pertama telah terjaring 184 pelaku KUPVA BB ilegal dimana 95 di antaranya telah ditertibkan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga: Transaksi Valas di RI Turun Jadi USD1,3 Miliar
Eny menjelaskan, penertiban tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017 di wilayah kerja BI (Jakarta, Bogor, Depok), Kantor perwakilan (KPw) Sumatera Utara, KPw Pematang Siantar serta KPw Bali.
“Kita telah tertibkan di wilayah kerja BI Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 36 pelaku, KPw Sumatera Utara sebanyak 4 pelaku, KPw Pematang Siantar sebanyak 8 pelaku serta KPw Bali sebanyak 47 pelaku. Jadi total ada 95 yang kita tertibkan,” jelas Eny. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More