Menurutnya, dari jumlah 184 pelaku tersebut 95 pelaku telah di tertibkan sedangkan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI, sedangkan 71 target telah menghentikan layanan. Eny menjelaskan, dari proses tersebut banyak juga usaha selain money changer yang ikut terjaring dalam penertiban.
Baca juga: Aliran Dana Narkoba ke KUPVA Capai Rp3,6 Triliun
“Pelaku yang ditertibkan bermacam-macam yakni bisa berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour & travel, maupun usaha toko elektronik,” ucapnya.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. (*)
Editor: Paulus Yoga