Nusa Dua – Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank (IsDB) hari ini, Minggu (14/10) meluncurkan Waqf Core Principles atau tata kelola wakaf dan Cash Waqf Linked Sukuk (wakaf tunai terhubung sukuk). Peluncuran ini dilakukan di pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 di Bali.
Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, mengatakan, tata kelola wakaf diwujudkan dalam 29 butir legal wakaf. Legal wakaf untuk tata kelola wakaf ini diinisiasi bersama antara BI dan IsDB. Tata kelola wakaf adalah semacam standar atau guidance tentang pengaturan wakaf.
“Jadi ini waqf core principles merupakan kesepakatan yang dibuat Indonesia bersama IsDB dan akan jadi standar global. Ini salah satu bentuk bagaimana Indonesia berpartisipasi dalam pengembangan keuangan syariah dunia,” kata Dody di Nusa Dua, Bali, Minggu, 14 Oktober 2018.
Salah satu poin penting dalam tata kelola wakaf, lanjut Dody, ialah tentang governance atau tata kelola dari badan penyelenggara wakaf. Hal ini diutamakan untuk meyakinkan masyarakat bahwa dana atau aset yang mereka wakafkan benar-benar dikelola dengan baik dan sesuai dengan syariah.
Sementara cash waqf linked sukuk, Dody menuturkan, merupakan bagian dari instrumen keuangan syariah. Dana yang terkumpul dari instrumen ini sebagian akan diinvestasikan pada sukuk negara melalui badan wakaf.
“Saat ini dana yang terkumpul dari cash waqf linked sukuk di Indonesia sudah mencapai sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar. Ini akan kita tingkatkan lagi,” ujar Dody.
Dana dari waqf linked sukuk ini, tambah Dody, bisa digunakan untuk kegiatan sosial, seperti penanganan bencana. “Ini menjadi bagian penting yang membantu pembiayaan fiskal, dalam konteks untuk kegiatan sosial,” pungkas Dody. (Ari Nugroho)