Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Dody Budi Waluyo menginginkan agar tidak ada perubahan mendasar dalam rencana amandemen Undang-Undang (UU) BI, namun lebih mengarah pada penguatan mandat BI sebagai penjaga stabilitas perekonomian.
Dody yang disetujui sebagai Deputi Gubernur BI dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa, 3 April 2018 menyebutkan, rencana amandemen UU BI nantinya akan menjadi inisiatif DPR, sehingga proses perubahan UU tersebut akan tergantung pada sikap Parlemen.
“Tentunya, kami menginginkan tidak ada perubahan. Namun, hanya penguatan-penguatan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihak DPR-RI juga belum melakukan pembahasan terkait bentuk mandat yang akan diberikan kepada BI, mengenai rencana amandemen UU BI tersebut. “Kami masih menunggu inisiatif dari DPR seperti apa,” tegas Dody.
Mengingat inisiatif perubahan UU tersebut akan datang dari DPR-RI, maka, kata dia, sejauh ini draf RUU BI juga belum ada. “Draf belum ada, karena inisiatif dari DPR,” papar Dody sembari menegaskan bahwa DPR yang berhak menetapkan waktu pembahasan RUU BI.
Baca juga: Perry Jamin Kebijakan Pro Pertumbuhan Bisa Sejalan Dengan Stabilitas
Dody berharap, perubahan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, tidak kembali seperti UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.
Terlebih, dirinya juga enggan untuk berspekulasi mengenai penambahan mandat ataupun rencana penambahan klausul dalam amandemen UU itu. Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi XI DPR-RI juga mempertanyakan rencana kebijakan pro-pertumbuhan dan pro-stabilitas Gubernur BI terpilih Perry Warjiyo.
Jika dua arah kebijakan itu menjadi orientasi BI, maka menurut sejumlah anggota Komisi XI, BI perlu mengamandemen UU dengan memperluas mandatnya karena saat ini mandat BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan mengendalikan nilai tukar rupiah.
Rencana amandemen UU BI juga sebelumnya dicetuskan sejumlah anggota Komisi XI saat uji kepatutan dan kelayakan Calon Gubernur BI Perry Warjiyo di Komisi XI, Rabu pekan lalu. Perry yang akan memimpin BI hingga 2023, memang menawarkan kebijakan BI yang pro-pertumbuhan ekonomi, namun tetap sejalan dengan mandat utama untuk menjaga stabilitas.
Anggota Komisi XI Andreas Edy Susetyo mengingatkan kepada Perry Warjiyo bahwa mandat utama BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan juga stabilitas nilai tukar. “Berbeda dengan Bank Sentral AS The Fed, yang memiliki mandat, untuk menambah lapangan kerja,” ujar Andreas.
Anggota Komisi XI lainnya, yakni Michael Jono juga menyebutkan, jika BI ingin berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, apakah BI setuju jika UU BI Tahun 2009 direvisi dengan memperluas mandat BI. “Jadi jangan sampai BI tergoda melakukan di luar core tugasnya. Untuk stabilitas kurs saja BI masih terpogoh-pogoh,” tegasnya. (*)