Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai adanya isu yang beredar di media sosial tentang tanda tangan pemerintah pada uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan sulitnya menukar uang rupiah di luar negeri, merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Dirinya meminta agar informasi keliru yang beredar di media sosial tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena akan menyesatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, terteranya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 tersebut merupakan amanat dari UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, disetiap uang NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menkeu sebagai Bendahara Negara.
“Sebelum memang ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutya)
Page: 1 2
Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More