Ilustrasi: Likuiditas perbankan di Tanah Air. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai adanya isu yang beredar di media sosial tentang tanda tangan pemerintah pada uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan sulitnya menukar uang rupiah di luar negeri, merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Dirinya meminta agar informasi keliru yang beredar di media sosial tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena akan menyesatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, terteranya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 tersebut merupakan amanat dari UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, disetiap uang NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menkeu sebagai Bendahara Negara.
“Sebelum memang ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutya)
Page: 1 2
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More