Ilustrasi: Likuiditas perbankan di Tanah Air. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai adanya isu yang beredar di media sosial tentang tanda tangan pemerintah pada uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan sulitnya menukar uang rupiah di luar negeri, merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Dirinya meminta agar informasi keliru yang beredar di media sosial tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena akan menyesatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, terteranya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 tersebut merupakan amanat dari UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, disetiap uang NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menkeu sebagai Bendahara Negara.
“Sebelum memang ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More