Ke depannya, kata dia, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai dengan kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. “Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ucapnya.
Sementara terkait dengan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, jelas dia, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri. Hal ini diduga karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.
“Sama saja dengan misalnya uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Ya tidak bisa, kenapa? soalnya money changer tidak membutuhkan itu,” papar Mirza.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat bisa bertanya ke yang ahli, dan jangan mudah terpengaruh akan informasi dan penyebaran isu yang kadar kebenarannya tidak ada sama sekali. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More