Ke depannya, kata dia, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai dengan kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. “Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ucapnya.
Sementara terkait dengan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, jelas dia, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri. Hal ini diduga karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.
“Sama saja dengan misalnya uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Ya tidak bisa, kenapa? soalnya money changer tidak membutuhkan itu,” papar Mirza.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat bisa bertanya ke yang ahli, dan jangan mudah terpengaruh akan informasi dan penyebaran isu yang kadar kebenarannya tidak ada sama sekali. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More
Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menargetkan jumlah agen asuransi umum mencapai 500 ribu… Read More
Jakarta – Di tengah fenomena makan tabungan alias mantab akhir-akhir ini, pertumbuhan antara ‘orang-orang tajir’… Read More