Ke depannya, kata dia, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai dengan kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. “Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ucapnya.
Sementara terkait dengan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, jelas dia, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri. Hal ini diduga karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.
“Sama saja dengan misalnya uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Ya tidak bisa, kenapa? soalnya money changer tidak membutuhkan itu,” papar Mirza.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat bisa bertanya ke yang ahli, dan jangan mudah terpengaruh akan informasi dan penyebaran isu yang kadar kebenarannya tidak ada sama sekali. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More