Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai adanya isu yang beredar di media sosial tentang tanda tangan pemerintah pada uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan sulitnya menukar uang rupiah di luar negeri, merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Dirinya meminta agar informasi keliru yang beredar di media sosial tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena akan menyesatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, terteranya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 tersebut merupakan amanat dari UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, disetiap uang NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menkeu sebagai Bendahara Negara.
“Sebelum memang ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutya)
Page: 1 2
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More