Ilustrasi: Likuiditas perbankan di Tanah Air. (Foto: istimewa)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) menilai adanya isu yang beredar di media sosial tentang tanda tangan pemerintah pada uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 dan sulitnya menukar uang rupiah di luar negeri, merupakan informasi keliru dan menyesatkan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. Dirinya meminta agar informasi keliru yang beredar di media sosial tersebut sebaiknya tidak disebarluaskan karena akan menyesatkan masyarakat.
Dia menjelaskan, terteranya tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang NKRI tahun emisi 2016 tersebut merupakan amanat dari UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. Dalam UU itu, disetiap uang NKRI harus ada tanda tangan BI dan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menkeu sebagai Bendahara Negara.
“Sebelum memang ada UU Mata Uang tahun 2011, rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. Namun setelah diterbitkan UU Mata Uang harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara yaitu Menteri Keuangan,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More