Ke depannya, kata dia, setelah terjadi penarikan dan peredaran uang sesuai dengan kegiatan operasi BI, maka uang rupiah yang beredar di Indonesia adalah uang rupiah NKRI. “Jadi jika ada yang mempersoalkan kenapa ada tanda tangan Menkeu, karena itu sudah sesuai amanat UU Mata Uang,” ucapnya.
Sementara terkait dengan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri, jelas dia, hal itu lebih karena ketersediaan pasokan di tempat penukaran uang (money changer) di luar negeri. Hal ini diduga karena money changer di luar negeri tersebut memang tidak membutuhkan rupiah.
“Sama saja dengan misalnya uang Argentina, uang Peru, uang Kanada, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Ya tidak bisa, kenapa? soalnya money changer tidak membutuhkan itu,” papar Mirza.
Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat bisa bertanya ke yang ahli, dan jangan mudah terpengaruh akan informasi dan penyebaran isu yang kadar kebenarannya tidak ada sama sekali. (*)
Editor: Paulus Yoga