Jakarta – Bank Indonesia (BI) menekankan merchant pengguna sistem pembayaran QRIS untuk tidak menambah biaya administrasi ke pengguna jasa. Hal ini seiring dengan banyaknya merchant yang masih membebankan biaya jasa Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pembeli.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 52 yang mengatur bahwa penyedia barang dan jasa (merchant/pedagang) dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
“Kalau misalnya kejadian, dicatat, dilaporkan kepada PJP-nya, karena itu akan ada sanksi bahwa PJP itu wajib menghentikan kerja sama dengan merchant jika melakukan tindakan merugikan,” kata Filianingsih dalam RDG di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca juga: BI Bebaskan Biaya QRIS bagi Merchant Usaha Mikro Mulai 1 Desember 2024
Adapun, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu, khusus pelaku Usaha Mikro (UMI) mulai 1 Desember 2024.
Sebelumnya, BI mengatur batas atas nilai transaksi MDR yang tidak dikenai biaya sebesar Rp100 ribu, namun kini dinaikan menjadi Rp500 ribu. Filianingsih menambahkan penerapan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
“Kita melihat bahwa kanal pembayaran QRIS bisa menopang daya beli masyarkat khususnya untuk kelas mengah bawah. Karena ini memberikan stimulus pada sektor rumah tangga penggunanya kita lihat lebih banyak di sektor informal, untuk kelas mengah bawah,” kata Filianingsih.
Baca juga: Transaski QRIS Makin Diminati, Artajasa Jalin Kerja Sama dengan 13 Perusahaan Pembiayaan Elektronik di Asia
Filianingsih menjelaskan transaksi QRIS memang diminati banyak masyarakat. Hal ini tercermin dari jumlah transaksi sistem pembayaran tersebut yang melonjak 209,61 persen secara tahunan (yoy) menjadi 4,08 miliar hingga triwulan III 2024.
“Dan ini sudah 163,6 persen dari target. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” pungkasnya.
Nilai transaksi QRIS tersebut juga tumbuh menjadi Rp188,36 triliun, dengan pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar. (*)
Editor: Galih Pratama