Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.
Namun demikian, menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI, Dody Budi Waluyo, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan GWM Averaging. Salah satu tantangan yang menjadi perhatian BI adalah sebaran likuditas yang tidak merata. Hal ini menyebabkan bank-bank kecil terkendala menerapkan GWM Averaging.
Padahal, kata dia, total likuiditas di perbankan secara keseluruhan mencapai kisaran Rp380 triliun. Akan tetapi besaran likuditas bank yang dianggap cukup surplus tersebut tak tersebar merata. Sehingga, bank yang likuiditasnya terbatas atau tak surplus, dikhawatirkan tidak bisa mengatur likuiditasnya secara fleksible.
“Saat ini mereka cenderung likuditasnya terbatas, kita sebut saja itu bank kecil. Penerapan fleksibilitas likuiditas ini hanya bisa digunakan bagi bank-bank yang likuditasnya surplus,” ujar Dody di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Dia mengungkapkan, bank yang likuiditasnya terbatas, justru akan mengalami tekanan. Maka, bank-bank kecil cenderung untuk masuk ke pasar uang antar bank. Akan tetapi akses transaksi antar bank juga belum merata. Sehingga aturan ini masih sulit mendorong fleksibiltas likuiditas bank kecil.
“Relatif ada segmentasi, itu bagi bank yang tidak mengalami akses yang cukup kuat tidak ada room. Tapi apakah kesiapan diperbankannya sendiri sudah ready,” ucapnya.
Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)