Jakarta–Guna mendorong perkembangan industri Financial Technology (Fintech), Bank Indonesia (BI) memastikan akan mendirikan sebuah unit kerja yang diberi nama Fintech Office yang akan diluncurkan pada 14 November 2016.
“Fintech Office ini merupakan unit kerja di BI yang akan melakukan asesment yang nantinya akan dilakukan koordinasi dengan pelaku Fintech maupun regulator lainnya,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Dia menjelaskan, Fintech Office ini nantinya akan berperan serupa lembaga think-thank yang akan menampung dan membahas terobosan baru dari industri Fintech itu sendiri. “Kami akan bangun katalisator untuk Fintech ini untuk diskusi soal bisnis manajemen, dan komunikasi, koordinasi dengan pelaku, regulator melalui Fintech Office,” ucapnya.
Namun demikian, kata dia, tidak semua segmen bisnis Fintech akan masuk dalam Fintech Office. Wadah katalisator ini dikhususkan untuk segmen bisnis Fintech yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas di sistem pembayaran.
“Yang masuk hanya yang breakthrough, semua akan kembali pada cakupan bisnis. Kalau untuk transfer dana atau uang eletronik itu kan sudah diatur sebelumnya,” paparnya.
Untuk mengkaji terobosan baru dalam Fintech tersebut, Bank Sentral juga akan membuat Regulatory Sandbox. Menurutnya, melalui Regulatory Sandbox, pelaku industri Fintech dapat menguji produk atau model baru dalam sebuah ketentuan atau regulasi sebelum diluncurkan.
Dia menilai, Fintech Office dan Regulatory Sandbox sangatlah penting agar BI dapat memfasiltasi perkembangan pesat industri Fintech, yang sekaligus dapat memitigasi risiko dan menjaga unsur kehati-hatian terutama dalam aspek perlindungan konsumen.
Sementara berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 120 perusahaan Fintech dengan total aset berkisar Rp100 miliar. Jumlah aset Finctech tersebut meningkat 50% jika dibandingkan dengan total aset pada awal 2015 lalu. (*)
Editor: Paulus Yoga