Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan 2 (dua) ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Adapun peraturan tersebut tertuang pada penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
“Penyempurnaan ini sehubungan dengan implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST). Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021,” tulis Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono pada keterangannya, 22 Desember 2021.
Adapun penyempurnaan pengaturan dimaksud adalah sebagai berikut:
- PBI Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM).Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-FAST.
- PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM).Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST.
BI-FAST sendiri adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. BI FAST sudah dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.