Jakarta – Implementasi fast payment menjadi tren di berbagai negara termasuk Indonesia. BI-Fast menjadi respon bagi Indonesia dalam tren digitalisasi untuk melakukan akselerasi dan implementasi digitalisasi serta pemulihan ekonomi lewat transaksi ritel.
“BI-Fast merupakan salah satu game changer dari ritel payment sistem di indonesia dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi karena transaksi ritel di indonesia sangat banyak dan bank-bank kecil mengakomodir kebutuhan nasabah-nasabah kecil dimana UMKM kita 97% dari struktur usaha di Indonesia, sehingga mereka mendapatkan sistem atau layanan yang mendukubng kecepatan mereka mendapatkan pembayaran,” ujar Fitria Irmi Triswati, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Jumat, 23 September 2022.
BI-Fast dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur Sistem Pembayaran (SP) ritel nasional yang CEMUMUAH (cepat,mudah, murah, Aman dan Andal) dan 3I (Integrated, Interoperable, dan Interconnected) serta selaras dengan arah kebijakan SP ke depan dengan mengutamakan customer centric melalui fitur oprasional 24/7, setelmen real time, notifikasi otomatis, proxy address dan fraud detection serta AML/CFT system.
“BI-Fast mendukung konsolidasi industri SP nasional, kebijakan BI-Fast merupakan national driven, dan pengembangan BI-Fast selaras dengan kebijakan BI kedepan. kedepan kita akan ada Central Bank Digital Currency (CBDC) ini BI-Fast juga sudah kita kembangkan untuk fit dengan kebutuhan kita apabila kita sudah mengimpelentasikan CBDC,” jelas Fitri.
Lanjutnya, kebijakan skema harga dan batas nominal transaksi BI-Fast ditetapkan dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugas dan kewenangan BI di bidang SP, penyediaan infrasutuktur public yang efisien, serta mendukung SP yang CEMUMAH dan percepatan EKD dengan tetap menjaga keberlangsungan industri SP.
Selain itu, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan masyarakat.
“Skema harga kita hitung-hitung saat ini dengan proyeksi transaksi dan sebagainya kita menetapkan secara fix harga dari BI ke bank itu adalah Rp19 per transaksi, tetapi kemudian bank dapat menetapkan harga kepada nasabah maksimal Rp2.500, kedepan kita juga akan terus evaluasi,” pungkasnya. (*) Irawati