Moneter dan Fiskal

BI Dorong Penguatan Hukum Pendalaman Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengau terus berkomitmen untuk mendukung setiap langkah penguatan dan penyempurnaan landasan hukum terkait pendalaman pasar keuangan. Salah satunya adalah mengenai kepastian hukum bagi pelaku transaksi derivatif.

“Pengembangan transaksi derivatif merupakan salah satu bagian penting dalam usaha pengembangan pasar keuangan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2018.

Dia mengungkapkan, landasan hukum penyelesaian secara netting dalam transaksi derivatif, adalah proses atau metode penyelesaian suatu transaksi dengan memperhitungkan selisih bersih dari total hak dan total kewajiban antara dua pihak yang saling bertransaksi.

Dengan demikian, kata dia, risiko kredit dan risiko setelmen dari suatu transaksi dapat dimitigasi dengan baik. Mekanisme tersebut diyakini dapat meningkatkan upaya pengelolaan risiko keuangan dan menciptakan efisiensi transaksi bagi pelaku transaksi derivatif.

Mengidentifikasi substansi pengaturan dan proposal diharapkan dapat dilakukan untuk penguatan dan penyempurnaan UU Kepailitan terkait dengan transaksi derivatif sebagai langkah konkret dan terintegrasi dalam pengembangan pasar keuangan, khususnya mekanisme penyelesaian secara netting.

“Dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum, transaksi derivatif dapat terselenggara dengan baik dan tumbuh secara sehat serta berkelanjutan di Indonesia,” ucapnya.

Seluruh usaha tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan pasar keuangan domestik dalam rangka menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif dan aman, sekaligus menjadi fondasi bagi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

3 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

4 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

4 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

5 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

5 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

6 hours ago