BI Dorong Penguatan Hukum Pendalaman Pasar Keuangan

BI Dorong Penguatan Hukum Pendalaman Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengau terus berkomitmen untuk mendukung setiap langkah penguatan dan penyempurnaan landasan hukum terkait pendalaman pasar keuangan. Salah satunya adalah mengenai kepastian hukum bagi pelaku transaksi derivatif.

“Pengembangan transaksi derivatif merupakan salah satu bagian penting dalam usaha pengembangan pasar keuangan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu, 31 Januari 2018.

Dia mengungkapkan, landasan hukum penyelesaian secara netting dalam transaksi derivatif, adalah proses atau metode penyelesaian suatu transaksi dengan memperhitungkan selisih bersih dari total hak dan total kewajiban antara dua pihak yang saling bertransaksi.

Dengan demikian, kata dia, risiko kredit dan risiko setelmen dari suatu transaksi dapat dimitigasi dengan baik. Mekanisme tersebut diyakini dapat meningkatkan upaya pengelolaan risiko keuangan dan menciptakan efisiensi transaksi bagi pelaku transaksi derivatif.

Mengidentifikasi substansi pengaturan dan proposal diharapkan dapat dilakukan untuk penguatan dan penyempurnaan UU Kepailitan terkait dengan transaksi derivatif sebagai langkah konkret dan terintegrasi dalam pengembangan pasar keuangan, khususnya mekanisme penyelesaian secara netting.

“Dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum, transaksi derivatif dapat terselenggara dengan baik dan tumbuh secara sehat serta berkelanjutan di Indonesia,” ucapnya.

Seluruh usaha tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan pasar keuangan domestik dalam rangka menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif dan aman, sekaligus menjadi fondasi bagi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. (*)

Related Posts

News Update

Top News