Bandung–Aturan loan to value (LTV), atau rasio nilai kredit terhadap nilai aset yang hendak dibiayai, dianggap belum cocok untuk daerah-daerah terpencil.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) berencana untuk membuat aturan terbaru LTV yang disesuaikan dengan daerah.
Rencana dibuatnya aturan LTV daerah ini sejalan dengan pertumbuhan kredit properti yang ada saat ini tidak merata dan cenderung menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengaku, sejauh ini pihaknya masih mengkaji aturan LTV ini.
“LTV daerah sedang dikaji, dulu kan sudah pernah dikaji, sekarang dikaji kembali. Kita terus kaji ini,” ujar Tirta kepada Infobank di Bandung, Jumat, 20 Februari 2016.
Menurutnya, rencana aturan terbaru LTV yang disesuaikan dengan daerah ini, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit yang merata di setiap daerah khususnya kredit di sektor properti. Sehingga ke depannya, industri properti di daerah bisa berkembang.
“Kami ingin mendorong pertumbuhan perkreditan di wilayah-wilayah timur yang sangat perlu ini. Nanti bisa diberikan insentif. Tapi itukan masih dalam kajian, kita belom bisa memberikan informasi lebih jauh,” ucap Tirta.
Namun demikian, kata Tirta, pihaknya belum bisa menyampaikan kapan aturan LTV untuk daerah tersebut akan dikeluarkan. Dia mengaku, bank sentral perlu melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk dapat memberikan masukan pada aturan LTV daerah ini.
“Itu kan masih didalam kajian, kita belom bisa kapan itu keluar. Kami belum bisa informasikan, nantikan kita informasikan pasti. Kan harus ada seminarkan dahulu, diskusikan dahulu, kalau sudah siap nanti diinformasikan,” tukas Tirta. (*) Rezkiana Nisaputra