Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendorong pelaku atau merchant Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk bisa menerapkan sistem transaksi menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Upaya ini dilakukan agar pelaku UKM dapat mengikuti perkembangan teknologi atau digital yang terus berkembang secara pesat.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ricky Satria mengungkapkan, ada beberapa manfaat QRIS bagi merchant dalam melakukan transaksi pembayaran. Pertama, pelaku UKM atau merchant dapat mengikuti trend pembayaran secara non-tunai-digital. Kedua meningkatkan traffic penjualan karena ada alternatif pembayaran selain tunai.
Ketiga, mengurangi risiko atau biaya pengelolaan uang tunai, sehingga tidak memerlukan uang kembalian, uang penjualan langsung tersimpan di bank dan bisa dimonitor setiap saat. Risiko uang tunai hilang/dicuri pun menurun. Penurunan risiko rugi karena menerima pembayaran dengan uang palsu. Keempat, transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat history transaksi.
Selanjutnya kelima, building credit profile bagi bank, peluang untuk mendapat modal kerja menjadi lebih besar. Keenam, kemudahan pembayaran tagihan, retribusi, pembelian barang scr non-tunai tanpa meninggalkan toko. Ketujuh, terpisahnya rekening personal dengan rekening bisnis. Dan terakhir, mendukung program nontunai pemerintah.
Dia menjelaskan, QRIS, merupakan standarisasi QR payment sehingga terjadi interkoneksi di dunia system pembayaran retail berbasis QR. Dengan QRIS ini, maka 1 QR bisa digunakan bersama-sama. Terjadi interkoneksi antar pemain baik antar bank, antar non-bank maupun antar bank dengan non-bank.
“Terjadi interkoneksi antar instrument (tabungan, uang elektronik, kartu debet, kartu kredit. Bahkan cross broder,” ujar Ricky dalam Diskusi Peluang dan Tantangan “Ekosistem Sistem Pembayaran Pasca Implementasi Standar QRIS” yang digelar Iconomics di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Menurutnya, QRIS, merupakan standarisasi QR payment sehingga terjadi interkoneksi di dunia system pembayaran retail berbasis QR. Ia mengungkapkan, QRIS bukan aplikasi tetapi fitur yang berada didalam mobile banking dan mobile payment.
Lebih lanjut dia menambahkan, ada 3 (tiga) tahap dalam implementasi QRIS. Pertama, transaksi domestik menggunakan QRIS. QRIS Merchant Presented Mode (MPM) baik static maupun dynamic telah dilaunching pada 17 Agustus 2019 dengan masa transisi hingga 31 Desember 19. Per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS (MPM).
Tahap kedua, transaksi cross border inbound QRIS. Transaksi ini menyasar wisatawan mancanegara dan TKI, khususnya dari negara seperti ASEAN, Tiongkok, India, Hong Kong, Korea Selatan, danJepang. Dan tahap ketiga, transaksi cross border outbound dengan menggunakan standar QR yang berlaku di negara tujuan.
“Transaksi ini menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri (ASEAN),” paparnya.
Adapun, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang Telah Memperoleh persetujuan QRIS per akhir Januari 2020, ada 16 Bank dan 9 non-bank yang telah memiliki persetujuan untuk memproses transaksi QRIS yang terdiri dari:
Bank Buku 4:
1. Bank Mandiri
2. BRI
3. BNI
4. BCA
5. CIMB Niaga
Bank Syariah:
1. Bank Syariah Mandiri
BPD:
1. BPD Bali
2. Bank DKI
Bank Lainnya:
1. Maybank
2. Mega
3. Nobu Bank
4. Permata
5. Danamon
6. Bank Sinarmas
7. KEB Hana
8. OCBC NISP
9 Non Bank:
1. OVO
2. Gopay
3. Telkom
4. LinkAja
5. Dana
6. Paytren
7. ShopeePay
8. BluePay
9. Ottocash
4 Switching:
1. Alto
2. Rintis
3. Jalin
4. Artajasa
16 Bank
“Masih ada persetujuan Cross Border Kerjasama CIMB Niaga dengan WeChat. Cukup banyak peminat dari bank dan non-bank untuk menerapkan QRIS,” tutupnya. (*)