Selanjutnya, Deputi Gubernur BI menekankan agar penyelenggaraan kiiring transaksi Obligasi Negara Ritel di luar bursa yang terorganisir di pasar sekunder dilakukan secara seksama.
Hal tersebut penting dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme pembentukan harga Iebih transparan, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.
“Melalui perjanjian ini juga kami berharap akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang lebih transparan dan likuid pada tahun 2017 ini,” ujar Sugeng.
Dengan demikian, penunjukan KPEI sebagai penyelenggara kliring atas transaksi obligasi negara di pasar sekunder melalui bursa dan ETP merupakan suatu pencapaian penting dan diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia untuk menjadi semakin maju dan berkembang. (*)
Editor: Paulus Yoga