BI Desak Perbankan Turunkan Bunga Kartu Kredit yang Masih Tinggi

BI Desak Perbankan Turunkan Bunga Kartu Kredit yang Masih Tinggi

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengaku telah berdiskusi dengan matang kepada pelaku perbankan untuk menerapkan kebijakan penurunan suku bunga kartu kredit dari 2,5% menjadi 2% per bulan yang bakal berlaku pada 1 Mei 2020 mendatang.

“Kemarin dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia kami bicara, ayo kawan-kawan ini lagi zaman susah, mari kita turunkan (bunga kredit). Bagikan kemudahan dalam kartu kredit,” kata Perry dalam video conference di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

Menurutnya, dimasa pandemi virus corona (covid-19) saat ini kemudahan transaksi dan juga keringanan bunga sangatlah dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu BI juga terus mengimbau kepada perbankan untuk dapat menurunkan bunga kartu kredit miliknya.

Tak hanya itu, Perry bahkan mengatakan bahwa suku bunga kartu kredit di Indonesia merupakan salahsatu yang tertinggi di dunia. Oleh karena itu kebijakan pemangkasan suku bunga kartu kredit diharapkan mampu membantu masyarakat.

“Karena suku bunga kartu kredit di Indonesia itu kan tertinggi dari seluruh dunia yakni 26,6 persen, mbok diturunkan. Ya kawan-kawan juga sepakat. Demikian juga mengenai batas maksimum dan yang lain,” tukas Perry.

Selain menurunkan bunga kartu kredit, BI juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran yang turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Adapun kebijakan tersebut ditempuh BI untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News