News Update

BI Desak Perbankan Manfaatkan Penurunan GWM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta perbankan untuk memanfaatkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri. Tak hanya itu BI juga terus memperkuat instrumen Term Deposit valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo pada saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Maret 2020. Perry menyebut, hal tersebut merupakan salahsatu kebijakan yang dilakukan guna memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19.

“BI juga memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain,” jelas Perry di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Asal tahu saja, BI telah menurunkan GWM Rupiah maupun Valuta Asing. Untuk penurunan GWM Valas sendiri diberlakukan untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen) dan berlaku efektif pada 16 Maret 2020.

Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Di mana substansi Pengaturan tersebut meliputi penurunan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang menjadi 4% dengan pemenuhan porsi GWM harian yang semula 6% menjadi 2% serta Porsi GWM rata-rata tetap 2%.

“Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas,” tambah Perry.

Sedangkan pada penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor dan kepada UMKM, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

4 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

22 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

32 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

1 hour ago

Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Poin Penting Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko… Read More

1 hour ago

DPLK Avrist Catat Aset Kelolaan Rp1,32 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Aset kelolaan DPLK Avrist tumbuh 9,24% menjadi Rp1,32 triliun hingga Desember 2025, dengan… Read More

2 hours ago