News Update

BI Desak Perbankan Manfaatkan Penurunan GWM

Jakarta – Bank Indonesia (BI) meminta perbankan untuk memanfaatkan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri. Tak hanya itu BI juga terus memperkuat instrumen Term Deposit valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo pada saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Maret 2020. Perry menyebut, hal tersebut merupakan salahsatu kebijakan yang dilakukan guna memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19.

“BI juga memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain,” jelas Perry di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Asal tahu saja, BI telah menurunkan GWM Rupiah maupun Valuta Asing. Untuk penurunan GWM Valas sendiri diberlakukan untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 400 bps dari 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen) dan berlaku efektif pada 16 Maret 2020.

Perubahan kebijakan dimaksud dinyatakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Di mana substansi Pengaturan tersebut meliputi penurunan GWM dalam valuta asing bagi BUK yang menjadi 4% dengan pemenuhan porsi GWM harian yang semula 6% menjadi 2% serta Porsi GWM rata-rata tetap 2%.

“Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas,” tambah Perry.

Sedangkan pada penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor dan kepada UMKM, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

16 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

19 hours ago