Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) menandatangani perjanjian keuangan bilateral dengan nilai setara US$10 miliar. Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan.
Adapun perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon, di Singapura. Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018, di Bali. Perjanjian keuangan bilateral tersebut akan berlaku selama satu tahun.
Asal tahu saja, dalam pertemuan Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018 lalu di Bali, kedua pemimpin negara meminta Bank Indonesia dan Bank Sentral Singapura untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara
Perry Warjiyo menjelaskan, perjanjian keuangan bilateral ini terdiri atas dua perjanjian. Pertama, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal. Di mana dalam lerjanjian ini merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun Rupiah (setara dengan 7 miliar dolar AS).
Perjanjian yang kedua, yakni perjanjian repo bilateral dalam valuta asing. Perjanjian ini merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya, yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya US$1 miliar menjadi US$3 miliar. Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valas dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama.
“Bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global,” ujar Perry dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin, 5 November 2018.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Pelaksana MAS menambahkan bahwa fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan. Perjanjian keuangan bilateral ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor.
“Perjanjian ini juga merefleksikan hubungan yang erat antara Indonesia dan Singapura,” ucap Ravi Menon.
Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement/LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan salah satu bank sentral mendapatkan valas dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku, dengan kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.
Perjanjian repo bilateral dalam dolar AS (US$ repurchase agreement – US$ repo) memungkinkan bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah, dengan perjanjian untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang disepakati. (*)