BI dan Bank Sentral Australia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

BI dan Bank Sentral Australia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Australia (Reserve Bank of Australia) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Perjanjian kerja sama pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 (tiga) tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai A$10 miliar atau Rp100 triliun.

“Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangannya Senin, 21 Februari 2022.

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara. Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe. Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia. (*)

Related Posts

News Update

Top News