BI Butuh Kerangka Hukum untuk Terbitkan Uang Digital

BI Butuh Kerangka Hukum untuk Terbitkan Uang Digital

Jakarta – Direktur Center of Information and Develompment Studies (CIDES), Umar Juoro mengungkapkan uang digital BI membutuhkan sebuah kerangka hukum yang memberikan kewenangan BI untuk menerbitkan uang digital.

Seperti diketahui, uang digital BI kata Umar adalah Rupiah digital yang denominasi nilainya bisa saja sama dengan uang kertas, atau dengan nilai tertentu yang sepenuhnya dapat dipertukarkan dengan uang kertas (fully convertible).

“Nantinya BI menjadi penerbit uang kertas (termasuk logam) atau MI (uang dalam sirkulasi), dan uang digital masuk dalam M2 dan M3,” terang Umar dalam media & public discussion InfobankTalkNews dengan tema “Mewujudkan Bank Sentral Digital Untuk Perekonomian Nasional”, di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

Tinggal saat ini lanjutnya bagaimana membuat teknologi uang digitalnya itu sendiri. bisa seperti blockchain (distributed lager) atau seperti RTGS (lebih sesuai dengan CBDC intermediate).

Sehingga nantinya BI dapat menentukan jumlah uang digital yang beredar dan BI mengendalikan peredaran uang beredar.

Selain itu uang digital BI juga dapat dipergunakan untuk bertransaksi sebagaimana uang kertas. Uang digital BI juga mendapatkan suku bunga (interest bearing) dan dipergunakan dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

“Uang digital BI semestinya hanya dipergunakan di dalam jurisdiksi Indonesia saja, seperti juga uang kertas,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News