Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka transaksi swap lindung nilai dalam mata uang non-dolar AS yang mulai berlaku pada 12 Juli 2017. Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan dalam kegiatan ekonomi nasional.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017 menyebutkan, penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan nantinya diikuti dengan valuta lainnya, antara lain seperti Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH).
Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00- 16.00 WIB. Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non-dolar AS dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.
Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Langkah kebijakan BI tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah. (*)