Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang non dolar AS untuk mata uang Euro (EUR), mulai 25 Oktober 2017. Sebelumnya, BI telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017 lalu.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman menjelaskan, penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai ini dilakukan untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan dalam kegiatan ekonomi nasional.
“Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non dolar AS dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB,” ujar Agusman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam hal ini, perbankan dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI untuk mata uang Euro dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar 1 juta Euro dengan kelipatan penawaran sebesar 100 ribu Euro dan tenor yang tersedia untuk 3 (tiga) dan 6 (enam) bulan.
Baca juga : Wow Bantuan Sosial Nontunai Bisa Gunakan EDC Offline
“Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. “Di samping itu, transaksi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah,” tutupnya. (*)