Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan kembali melakukan revisi aturan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November ini.
Adapun beberapa poin revisi tersebut, kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, antara lain, perluasan basis uang elektronik. Saat ini jenis uang elektronik masih berbasis server dan kartu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasis device.
“Sekarang ini kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, dan itu sudah tidak pakai kartu lagi kan,” ujar Ronald di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Selain itu, saat ini uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau non-Know Your Customer (nKYC). Dalam PBI PTP, BI mewajibkan untuk penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.
“Kalau di bawah itu (300 ribu) itu enggak perlu izin tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum,” ucap Ronald. (Selanjutnya : Nantinya BI perbolehkan e-wallet tidak hanya simpan dana tetapi juga niali)
Dalam revisi aturan uang elektronik, jelas dia, untuk sementara nilai saldo maksimum tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik non-registered (tidak terdaftar) adalah Rp1 juta, sedangkan yang registered (terdaftar) adalah Rp10 juta.
Sebagai informasi, uang elektronik yang beredar saat ini untuk basis kartu/chip yakni terdiri Mandiri e-Money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik atau e-wallet, BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Sebagai contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transaksi pada transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (*) (Baca juga : BI: Fintech Office Muluncur November Ini)
Editor: Paulus Yoga




