Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan kembali melakukan revisi aturan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November ini.
Adapun beberapa poin revisi tersebut, kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, antara lain, perluasan basis uang elektronik. Saat ini jenis uang elektronik masih berbasis server dan kartu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasis device.
“Sekarang ini kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, dan itu sudah tidak pakai kartu lagi kan,” ujar Ronald di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Selain itu, saat ini uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau non-Know Your Customer (nKYC). Dalam PBI PTP, BI mewajibkan untuk penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.
“Kalau di bawah itu (300 ribu) itu enggak perlu izin tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum,” ucap Ronald. (Selanjutnya : Nantinya BI perbolehkan e-wallet tidak hanya simpan dana tetapi juga niali)
Page: 1 2
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia menurun. Pada Februari 2025, posisi ULN Indonesia… Read More
Jakarta - PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menjalin kerja sama strategis dengan… Read More
Jakarta – Bank Mandiri mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya… Read More
Jakarta – Perang dagang antara dua negara super power, Amerika Serikat (AS) dan China kian memanas.… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik tipis ke level 6.403,41 dari… Read More
Jakarta – Rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang meskipun masih tertekan akibat tekanan kebijakan… Read More