Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan kembali melakukan revisi aturan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November ini.
Adapun beberapa poin revisi tersebut, kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, antara lain, perluasan basis uang elektronik. Saat ini jenis uang elektronik masih berbasis server dan kartu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasis device.
“Sekarang ini kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, dan itu sudah tidak pakai kartu lagi kan,” ujar Ronald di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Selain itu, saat ini uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau non-Know Your Customer (nKYC). Dalam PBI PTP, BI mewajibkan untuk penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.
“Kalau di bawah itu (300 ribu) itu enggak perlu izin tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum,” ucap Ronald. (Selanjutnya : Nantinya BI perbolehkan e-wallet tidak hanya simpan dana tetapi juga niali)
Page: 1 2
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More