Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan kembali melakukan revisi aturan uang elektronik sekaligus memperkenalkan dompet elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang akan dikeluarkan November ini.
Adapun beberapa poin revisi tersebut, kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas, antara lain, perluasan basis uang elektronik. Saat ini jenis uang elektronik masih berbasis server dan kartu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menambah kategori uang elektronik yang berbasis device.
“Sekarang ini kan sudah ada Samsung Pay, Apple Pay, dan itu sudah tidak pakai kartu lagi kan,” ujar Ronald di Jakarta, Rabu, 9 November 2016.
Selain itu, saat ini uang elektronik juga dibedakan menjadi yang terdaftar atau Know Your Customer (KYC) dan tidak terdaftar atau non-Know Your Customer (nKYC). Dalam PBI PTP, BI mewajibkan untuk penerbit uang elektronik dengan jumlah pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna, maka uang elektronik yang beredar harus terdaftar.
“Kalau di bawah itu (300 ribu) itu enggak perlu izin tapi hanya lapor saja, tapi tetap harus berbadan hukum,” ucap Ronald. (Selanjutnya : Nantinya BI perbolehkan e-wallet tidak hanya simpan dana tetapi juga niali)
Page: 1 2
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More