Dalam revisi aturan uang elektronik, jelas dia, untuk sementara nilai saldo maksimum tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik non-registered (tidak terdaftar) adalah Rp1 juta, sedangkan yang registered (terdaftar) adalah Rp10 juta.
Sebagai informasi, uang elektronik yang beredar saat ini untuk basis kartu/chip yakni terdiri Mandiri e-Money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik atau e-wallet, BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Sebagai contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transaksi pada transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (*) (Baca juga : BI: Fintech Office Muluncur November Ini)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More