Dalam revisi aturan uang elektronik, jelas dia, untuk sementara nilai saldo maksimum tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik non-registered (tidak terdaftar) adalah Rp1 juta, sedangkan yang registered (terdaftar) adalah Rp10 juta.
Sebagai informasi, uang elektronik yang beredar saat ini untuk basis kartu/chip yakni terdiri Mandiri e-Money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik atau e-wallet, BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Sebagai contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transaksi pada transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (*) (Baca juga : BI: Fintech Office Muluncur November Ini)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More