News Update

BI Berencana Revisi Aturan Uang Elektronik

Dalam revisi aturan uang elektronik, jelas dia, untuk sementara nilai saldo maksimum tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik non-registered (tidak terdaftar) adalah Rp1 juta, sedangkan yang registered (terdaftar) adalah Rp10 juta.

Sebagai informasi, uang elektronik yang beredar saat ini untuk basis kartu/chip yakni terdiri Mandiri e-Money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.

Sedangkan untuk dompet elektronik atau e-wallet, BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Sebagai contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transaksi pada transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (*) (Baca juga : BI: Fintech Office Muluncur November Ini)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

14 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

15 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 day ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 day ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 day ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 day ago