Dalam revisi aturan uang elektronik, jelas dia, untuk sementara nilai saldo maksimum tidak ada perubahan. Saldo maksimum untuk uang elektronik non-registered (tidak terdaftar) adalah Rp1 juta, sedangkan yang registered (terdaftar) adalah Rp10 juta.
Sebagai informasi, uang elektronik yang beredar saat ini untuk basis kartu/chip yakni terdiri Mandiri e-Money, Brizzi, BCA Flazz, atau Jakcard Bank DKI. Sedangkan untuk basis server, seperti Telkomsel Cash, Indosat Dompetku ataupun Telkom Delima.
Sedangkan untuk dompet elektronik atau e-wallet, BI akan memperbolehkan e-wallet tidak hanya untuk menyimpan data, namun juga nilai (stored-value). Sebagai contoh e-wallet antara lain fitur Go-Pay dalam layanan transaksi pada transportasi berbasis aplikasi Go-Jek. (*) (Baca juga : BI: Fintech Office Muluncur November Ini)
Editor: Paulus Yoga