Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif. Aturan BI terkait insentif perbankan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022.
Adapun berikut adalah cakupan pengaturan dalam ketentuan ini:
1. Pemberian insentif perbankan diberikan bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu: pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
2. Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
3. Sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif perbankan.
4. Penyampaian informasi pemberian insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia
Baca juga : Pembiayaan BRI Pada Sektor Renewable Eenergy Tumbuh 19,1%
“Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, BI juga menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Penyempurnaan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono.
Penerbitan PBI Insentif dan penyempurnaan PBI GWM tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Februari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra