Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan hingga saat ini belum ada perbankan yang mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
Padahal, BI telah melakukan pelonggaran dan percepatan proses pengajuan yang diatur dalam perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional maupun Syariah.
“Kami jawab bahwa sampai dengan saat ini tidak ada bank yang mengajukan PLJP maupun PLJPS di kami BI,” kata Perry melalui video conference usai menyampaikan hasil Rapar Dewan Gubernur BI Periode November, di Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Perry mengatakan, hal ini merupakan ceriminan bahwa likuiditas perbankan masih sangat kuat dan sehat. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan moneter dan makroprudensial yang ditempuh BI untuk menjaga kondisi likuiditas tetap longgar.
Dirinya menyampaikan, hingga 17 November 2020, BI telah menambah likuiditas (quantitative easing) di perbankan sekitar Rp680,89 triliun, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp510,09 triliun.
Longgarnya kondisi likuiditas lanjut Perry, juga mendorong tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yakni 30,65% pada Oktober 2020 dan rendahnya rata-rata suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,29% pada Oktober 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np