Moneter dan Fiskal

BI-Bank Sentral Australia Perpanjang Perjanjian Swap Mata Uang, Ini Dampaknya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan The Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).

Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur RBA, Michele Bullock. Kesepakatan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Maret 2025 dan akan berjalan selama lima tahun ke depan.

Baca juga: Bank Indonesia dan MAS Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral hingga 2027

Adapun perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama kedua bank sentral yang telah berlangsung sejak Desember 2015.

BI menyebutkan bahwa perjanjian ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar atau setara USD6,2 miliar, dengan nilai rupiah yang setara.

Pembaruan perjanjian ini juga menegaskan komitmen BI dan RBA untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi guna mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia dan Australia.

Baca juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Selain itu, perjanjian ini berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara.

“Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal,” tulis BI dalam siaran pers, Selasa, 4 Maret 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago