Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan The Reserve Bank of Australia (RBA) menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur RBA, Michele Bullock. Kesepakatan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Maret 2025 dan akan berjalan selama lima tahun ke depan.
Baca juga: Bank Indonesia dan MAS Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral hingga 2027
Adapun perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama kedua bank sentral yang telah berlangsung sejak Desember 2015.
BI menyebutkan bahwa perjanjian ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar atau setara USD6,2 miliar, dengan nilai rupiah yang setara.
Pembaruan perjanjian ini juga menegaskan komitmen BI dan RBA untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi guna mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia dan Australia.
Baca juga: Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Selain itu, perjanjian ini berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara.
“Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal,” tulis BI dalam siaran pers, Selasa, 4 Maret 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra