Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/8/PBI/2017. Dalam aturan ini, Bank Sentral membagi 3 (tiga) lembaga penyelenggara NPG.
Kepala Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko, di Jakarta, Kamis, 6 mengatakan, tiga lembaga penyelenggara NPG tersebut yaitu lembaga standar, lembaga switching (pengalih/operator) dan juga lembaga servis. Tiga lembaga penyelenggara ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan NPG.
Dia menjelaskan, untuk lembaga standar, tugasnya membuat koridor dan memastikan kapatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran nasional. Lembaga standar ini, akan mendapat status penetapan dari BI. Kemungkinan besar, lembaga standar ini merupakan asosiasi di sistem pembayaran Indonesia (ASPI).
Sedangkan lembaga switching, status izin lembaga ini berbeda dengan dua lembaga lainnya, karena lembaga ini harus mendapat persetujuan dari BI. Lembaga ini juga yang bertanggung jawab terhadap pengalihan transaksi pembayaran dan merekam data-data transaksi yang telah dilakukan masyarakat.
“Lembaga switching ini juga terkait dengan keamanan nasional, karena akan menangani pembayaran bantuan sosial dari pemerintah dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga swicthing akan berperan sebagai pihak yang memproses sistem pembayaran di dalam negeri. Di mana, sebelum adanya NPG, pengalihan transaksi pembayaran yang menggunakan prinsipal kartu pembayaran asing seperti Master Card dan Visa dilakukan di luar negeri.
“Setelah ada NPG, semua routing transaksi pembayaran harus dilakukan di dalam negeri. Itu yang akan membuat lebih efisien, karena komisi yang dibayar hanya komisi routing, tidak ada komisi lainnya ke luar negeri,” ucapnya.
Saat ini, di Indonesia sendiri ada 4 (empat) perusahaan switching. Namun baru satu perusahaan yang sudah mendapatkan izin untuk integrasi ATM/Debet yakni PT. Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) yang dimiliki oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
Sementara yang terakhir, yakni lembaga servis adalah pihak yang akan menyelesaikan setelmen (penuntasan) transaksi pembayaran. Lembaga servis ini juga yang akan bertanggung jawab dengan keamanan transaksi pembayaran. Lembaga servis ini perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan switching dan Bank-Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV.
Lebih lanjut dia menambahkan, selain tiga lembaga penyelenggara NPG tersebut, akan terdapat juga perusahaan yang terhubung dengan NPG yakni penerbit, pengelola transaksi pembayaran (acquirer), penyelenggara sistem pembayaran dan pihak-pihak lain yang telah ditetapkan oleh BI.
Dia menilai, bahwa dengan adanya NPG ini, diharapkan akan mendorong pembentukkan lembaga-lembaga penyelenggara transaksi pembayaran domestik, sehingga akan meningkatkan efisiensi biaya, dan juga sekaligus akan mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan asing.
NPG merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standar1, Switching2, dan Services3 yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Melalui NPG, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi dan interoperabilitas.
Adapun ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal yaitu, interkoneksi switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, dan interoperabilitas instrumen pembayaran. (*)