Jakarta–Rencana pemerintah untuk menetapkan batas atas bunga deposito bagi deposan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian/ Lembaga (K/L) yang menempatkan dananya di perbankan, ditanggapi positif oleh Bank Indonesia (BI).
“Saya tangkap baik sekali ketika diatur bahwa dana-dana yang dimiliki negara itu tidak boleh ditaruh untuk memperoleh bunga lebih tinggi dari 5%, itu baik sekali, karena itu kan dana negara dan ada di bagian sistem keuangan perbankan,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Dia menilai, seharusnya dana-dana negara tersebut tak perlu dimaksimalkan (didepositokan), karena hal tersebut dapat membuat biaya dana menjadi mahal, sehingga memicu bunga kredit perbankan menjadi tinggi dan sulit untuk diturunkan.
“Untuk apa itu dimaksimumkan dan membuat dana-dana menjadi mahal, akhirnya tingkat bunga pinjaman jadi tinggikan,” tukasnya.
Selain itu, dirinya juga menyambut baik, rencana pemerintah agar bunga dana-dana BUMN atau K/L tidak boleh melebihi dari yang dijaminkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya mendengar dana yang sampai Rp2 miliar itu di bank-bank tidak boleh lebih tinggi dari penjaminan LPS, menurut saya itu bagus sekali karena kalau dana-dana ditaruh di bank jumlahnya sampai dengan Rp2 miliar dan dia minta tingkat bunga lebih tinggi dari penjaminan LPS, kalau ada apa-apa dengan banknya pasti dia juga minta ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya kondisi tersebut, bank-bank nasional diharapkan tidak memberikan bunga pada dana yang mencapai Rp2 miliar itu di atas penjaminan LPS.
Sebagaimana diketahui, bunga deposito deposan BUMN rencananya akan dibatasi maksimal 75-100 basis poin (bps) di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dengan tingkat bunga acuan BI yang sebesar 7% saat ini, dana deposan BUMN di bank maksimum hanya memperoleh bunga 8%.
Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berharap langkah tersebut dapat mendorong penurunan biaya dana dan berujung pada meningkatnya efisiensi perbankan.
“Untuk BUKU (bank umum kegiatan usaha) III sebesar 100 bps di atas BI Rate , dan BUKU IV 75 basis poin,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.
Adapun keputusan itu akan segera ditetapkan oleh Kementerian BUMN. Setelah Kementerian BUMN secara resmi mengeluarkan keputusan tersebut, OJK akan melakukan pengawasan intensif agar perbankan menaati peraturan batas atas bunga deposito BUMN itu. Paling lambat ketetapan aturan itu Maret 2016.
Dengan begitu, deposan BUMN tidak bisa meminta perbankan untuk memberikan bunga deposito spesial yang tinggi atau special rate, sehingga biaya dana (cost of fund ) yang harus dibayar perbankan pun segera turun.
Sebelum ada wacana penetapan batas atas bunga deposito, deposan BUMN kerap diberikan bunga deposito dengan rumus 200-225 basis poin di atas BI Rate. Formula tersebut mengerek biaya dana perbankan, yang akhirnya turut menaikkan suku bunga kredit kepada nasabah. (*) Rezkiana Nisaputra