BI Anggap Paket Kebijakan 15 Atasi Masalah Logistik RI

BI Anggap Paket Kebijakan 15 Atasi Masalah Logistik RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyambut baik paket kebijakan ekonomi tahap XV (15) yang fokus untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, paket kebijakan ini dapat menyelesaikan masalah logistik, konektivitas dan transportasi khususnya laut.

“Saya sambut baik kebijakan paket ekonomi 15. Ini sejalan dengan rencana reformasi struktural yang dijanjikan oleh pemerintah,” ujar Agus di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa peluncuran paket kebijakan ini dirasa sangat tepat setelah sebelumnya pemerintah telah melakukan reformasi struktural di sektor pangan, energi, SDM, dan pembangunan infrastruktur yang dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau pembangunan di Indonesia sudah baik, reformasi struktural apalagi yang diperlukan? Kami yakin kebijakan 15 ini baik karena atasi masalah logistik, transportasi dan konektivitas,” ucp Agus.

Sebagai informasi, aturan-aturan yang diterbitkan pada paket kebijakan ekonomi tahap 15 akan terbagi 3 yang difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Pertama adalah pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal atau pemeliharaan kapal di dalam negeri.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (1) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (2) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (3) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (4) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (5) mengembangkan pusat distribusi regional; (6) kemudahan pengadaan kapal tertentu dan (7) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (1) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (2) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai “illegal trading”; (3) membangun “single risk management” untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time dan (4) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan Free Trade Agreement (FTA). (*)

Related Posts

News Update

Top News