Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengamati tren penerbitan mata uang digital yang akan dirilis plat from media sosial Facebook bernama Libra.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, bank sentral sedang mengamati apakah Libra termasuk dalam Cryptocurrency atau bukan.
“Kami Bank Indonesia tentu saha terus mencermati, karena ini kan belum keluar, baru di-announced. Kalau tidak salah kuartal I, tahun depan dirilis,” kata Juda di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Juda menyebut, sebelumnya BI telah melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi, begitu juga dengan beberapa negara. Pelarangan itu, menurutnya karena tidak jelas dasar hukum atau underlying-nya.
Kedua, Juda menyebut larangan penggunaan cryptocurrency tersebut lantaran banyak unsur spekulasinya serta jumlah yang semakin lama semakin terbatas.
“Kemarin baru muncul Libra currency yang dikeluarkan oleh Facebook, pada intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Jadi di luar rupiah, itu alat pembayarannya tidak sah,” tambah Juda.
Sebagai informasi, CEO Facebook Mark Zuckerberg pada akun pribadinya, Selasa, 18 Juni 2019 mengatakan, mata uang digital akan segera bertambah satu seiring dengan kehadiran Libra. Mata uang digital buatan Facebook yang sedang dipersiapkan kehadiran
nya pada 2020 mendatang. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More