Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) guna memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, mekanisme kedua instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023.
Baca juga: Investor Minta BI Terbitkan SVBI Minimal USD100 Juta Sekali Lelang
“Penerbitan SVBI dan SUVBI dilakukan untuk mengelola likuiditas valuta asing guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Senin 20 November 2023.
Dia menjelaskan, kedua instrumen tersebut sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) untuk mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Selain itu, SVBI dan SUVBI diharapkan dapat memperluas akses penduduk dan bukan penduduk terhadap instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia yang dapat mendukung upaya menarik arus investasi portofolio masuk (portfolio inflows) yang pada akhirnya memperkuat pencapaian stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca juga: SVBI dan SUVBI Siap Terbit, Ekonom: Bisa Tarik Investor hingga Tingkatkan Likuiditas Valas di RI
Adapun karakteristik dua instrument tersebut adalah sebagai berikut:
SVBI:
- menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing
- berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
- diterbitkan dalam valuta asing
- diterbitkan tanpa warkat
- diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto
- dapat dipindahtangankan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder
SUVBI:
- menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia
- berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu
- diterbitkan dalam valuta asing
- diterbitkan tanpa warkat
- hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
- dapat dipindahtangankan di pasar sekunder
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra