Dari delapan bank tersebut, kata Pungky, bank sentral juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka peluang bagi bank-bank lain yang ingin ikut menerapkan layanan elektronifikasi jalan tol. Dengan demikian, pemilik e-money dari berbagai bank bisa melakukan pembayaran nontunai di ruas tol.
“Tergantung banknya. Sekarangkan ada 8 bank. Jadi tergantung dari komitmen banknya. Apakah bank-bank yang lain mau masuk ya monggo. Saya rasa enggak ada hambatan, enggak ada barier. Tapi kalau bank-bank yang lain ingin ya kita persilahkan,” tegas Pungky.
Baca juga: Ekonom, Sudah Saatnya Bank Melakukan Transformasi Layanan
Beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan elektronifikasi sebelum 31 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60 persen gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik dengan menggunakan e-money.
Penerapan elektronifikasi jalan tol 100 persen di bulan Oktober 2017 tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Presiden RI yang tertuang dalam regulasi Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Sejak 2017, kementerian dan lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah penyiapan implementasi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More