Jakarta–Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas para acquirer dan merchant bila memaksakan konsumen untuk melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.
Dirinya menegaskan para setiap transaksi di kasir , kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC (Electronic Data Capture), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir.
“Tentu, BI tentu akan langsung ambil tindakan-tindakan ke merchant dan acquirer,” ungkap Agus di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih mewaspadai dan melihat langsung kala berlangsungnya transaksi agar pihak kasir tidak me-swipe dua kali. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More