“Ya harus, pemegang kartu harus menolak dan melihat lalu meyakini kalau sudah di-swipe di EDC jangan di-swipe lagi ke mesin kasirnya. Karena bisa menjadi profile dan data daripada pemegang kartu di-copy di dalam mesin kasirnya,” jelas Agus.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah mengatur mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Baca juga: BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit
Pada Pasal 34 huruf b, BI juha melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
“Kita juga telah atur di peraturan BI jadi bila konsumen melihat bisa laporkan dengan BI agar kita bisa ambil tindakan langsung,” tukas Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Suasana saat penandatanganan kerja sama dengan AlQilaa Internasional Group, di Doha-Qatar. Direktur Utama BTN Nixon… Read More
Jakarta - Saat menikmati momen Idulfitri 1446 H, tentunya kita disuguhkan berbagai jenis makanan. Rendang, ketupat… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden… Read More
Jakarta - Bank Sumsel Babel membukukan laba bersih Rp475,80 miliar pada akhir 2024. Secara tahunan… Read More
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI), Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan tarif yang… Read More
Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) berhasil membukukan kinerja keuangan yang positif dengan… Read More