“Ya harus, pemegang kartu harus menolak dan melihat lalu meyakini kalau sudah di-swipe di EDC jangan di-swipe lagi ke mesin kasirnya. Karena bisa menjadi profile dan data daripada pemegang kartu di-copy di dalam mesin kasirnya,” jelas Agus.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah mengatur mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Baca juga: BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit
Pada Pasal 34 huruf b, BI juha melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
“Kita juga telah atur di peraturan BI jadi bila konsumen melihat bisa laporkan dengan BI agar kita bisa ambil tindakan langsung,” tukas Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More