News Update

BI Akan Tindak Merchant yang Paksakan Gesek Ganda

Ya harus, pemegang kartu harus menolak dan melihat lalu meyakini kalau sudah di-swipe di EDC jangan di-swipe lagi ke mesin kasirnya. Karena bisa menjadi profile dan data daripada pemegang kartu di-copy di dalam mesin kasirnya,” jelas Agus.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah mengatur mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Baca juga: BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit

Pada Pasal 34 huruf b, BI juha melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

“Kita juga telah atur di peraturan BI jadi bila konsumen melihat bisa laporkan dengan BI agar kita bisa ambil tindakan langsung,” tukas Agus. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Suheriadi

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

15 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

16 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 day ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 day ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 day ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 day ago