“Ya harus, pemegang kartu harus menolak dan melihat lalu meyakini kalau sudah di-swipe di EDC jangan di-swipe lagi ke mesin kasirnya. Karena bisa menjadi profile dan data daripada pemegang kartu di-copy di dalam mesin kasirnya,” jelas Agus.
Dirinya juga menjelaskan, pihaknya telah mengatur mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam aturan BI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Baca juga: BI Larang Penggesekan Ganda Kartu Kredit dan Debit
Pada Pasal 34 huruf b, BI juha melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
“Kita juga telah atur di peraturan BI jadi bila konsumen melihat bisa laporkan dengan BI agar kita bisa ambil tindakan langsung,” tukas Agus. (*)
Editor: Paulus Yoga