Jakarta – Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji pembentukan mata uang digital dengan sebutan Central Bank Digital Currency. Pembentukan mata uang digital tersebut menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel.
“Dalam konteks ini kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain. Bersama bank-bank sentral, kami saling studi satu sama lain untuk menyusun dan mengeluarkan Insyaallah ke depan Central Bank Digital Currency,” kata Perry dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis 25 Febuari 2021.
Pada kesempatan yang sama, Perry juga menegaskan mata uang kripto seperti (cryptocurrency) tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah selayaknya rupiah. Dia menyampaikan, satu-satunya mata uang sah yang berlaku di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Dimana sempat diketahui bersama, angka penjualan Bitcoin sempat meroket hingga Rp700 juta. Meskipun begitu, pergerakan harga Bitcoin dinilai sangat fluktuatif dan sangat rentan terhadap risiko.
“Sesuai UU, di Indonesia hanya ada satu mata uang yang disebut Rupiah, jadi seluruh alat pembayaran menggunakan koin, menggunakan uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np