Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk memperkuat transmisi moneter. Kebijakan ini diharapkan dapat direspon perbankan dengan menurunkan suku bunga simpanan maupun pinjaman.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Hartadi Sarwono, di Jakarta, Senin, 18 April 2016. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut belum tentu langsung direspon oleh kalangan bankir.
“Saya berharap signal dari BI ini dapat diikuti oleh kalangan perbankan, yaa tapi ini tergantung pada perbankannya itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan baru BI tersebut bukanlah pemaksaan untuk menurunkan suku bunga kredit di perbankan. Namun demikian, kata dia, kebijakan baru ini untuk mendorong perbankan menurunkan suku bunga simpanan maupun pinjaman.
“Dengan tenor yang lebih singkat yakni tujuh hari maka kendali terhadap suku bunga perbankan itu ada,” tukas Hartadi.
Dengan demikian, jelas dia, perbankan nasional akan lebih cepat mengikuti suku bunga acuan yang dikeluarkan Bank Sentral. Dia menilai, BI dalam menetapkan suku bunga acuan memiliki faktor-faktor yang harus di pertimbangkan.
“Misalnya agar tidak terjadi pelarian modal, jadi keseimbangan itulah yang harus di jaga oleh bank sentral,” ucap Hartadi.
Sebagaimana diketahui, suku bunga kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku efektif 19 Agustus 2016. Dalam masa transisinya BI masih akan tetap memakai BI Rate sebagai suku bunga acuan sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016. (*)