BI: 2.660 Perusahaan Sudah Lakukan Hedging
Page 2

BI: 2.660 Perusahaan Sudah Lakukan Hedging

Dalam pengelolaan risiko nilai tukar pada pendanaan yang berasal dari luar negeri, maka lindung nilai dengan instrumen yang relatif efisien sangatlah diperlukan bagi perusahaan. Oleh sebab itu, BI mengingatkan agar perusahaan BUMN dan non-BUMN bisa melakukan lindung nilai.

“Untuk itu, Bank Indonesia beserta seluruh lembaga terkait senantiasa berusaha meningkatkan kesadaran melakukan transaksi lindung nilai, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme teknis pelaksanaan transaksi lindung nilai,” ucap Perry.

Baca juga: BI Perkenalkan Produk Hedging Versi Murah

Sebelumnya BI telah menerbitkan peraturan kewajiban lindung nilai yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/21/PBI/2014 Tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank.

Serta, Surat Edaran Ekstern No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non-bank. Dari aturan tersebut, perusahaan BUMN diwajibkan untuk melakukan lindung nilai guna mengurangi eksposur terhadap risiko pasar dari segi aset dan liabilitas. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News