“Tadi kan untuk bisa interoperable dan routing domestic, itu kan bank-bank sebagai issuer dan sebagai aquirer harus punya technical spesification yang sesuai dengan switching. Kalau bank-bank besar itu siap, tapi kalau bank-bank kecil, nah itu kapan. Jadi ada tahapannya enggak bisa langsung 100 persen,” ucap Onny.
Baca juga: Ini Tantangan NPG ke Depan Versi JPN
NPG merupakan sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
Sebagai informasi, aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. NPG diyakini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien lantaran sistem dan hardwarenya akan disatukan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More