“Tadi kan untuk bisa interoperable dan routing domestic, itu kan bank-bank sebagai issuer dan sebagai aquirer harus punya technical spesification yang sesuai dengan switching. Kalau bank-bank besar itu siap, tapi kalau bank-bank kecil, nah itu kapan. Jadi ada tahapannya enggak bisa langsung 100 persen,” ucap Onny.
Baca juga: Ini Tantangan NPG ke Depan Versi JPN
NPG merupakan sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
Sebagai informasi, aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. NPG diyakini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien lantaran sistem dan hardwarenya akan disatukan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 2,08 persen ke level 7.935,26. Sebanyak 646 saham terkoreksi, dengan… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting BSI mencatat pertumbuhan lebih dari dua juta nasabah baru sepanjang 2025, didorong minat… Read More
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More