“Tadi kan untuk bisa interoperable dan routing domestic, itu kan bank-bank sebagai issuer dan sebagai aquirer harus punya technical spesification yang sesuai dengan switching. Kalau bank-bank besar itu siap, tapi kalau bank-bank kecil, nah itu kapan. Jadi ada tahapannya enggak bisa langsung 100 persen,” ucap Onny.
Baca juga: Ini Tantangan NPG ke Depan Versi JPN
NPG merupakan sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.
Sebagai informasi, aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. NPG diyakini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien lantaran sistem dan hardwarenya akan disatukan. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More