BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran

BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran

Poin Penting

  • Pemerintah siapkan BHR ojol 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi.
  • GoTo dan Grab alokasikan Rp100 miliar–Rp110 miliar, masing-masing menjangkau sekitar 400 ribu mitra, sementara Maxim dan inDrive juga ikut menyalurkan BHR.
  • BHR dicairkan mulai H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, serta mitra difasilitasi ikut program JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, total BHR yang diberikan mencapai Rp220 miliar, mencakup sekitar 850 ribu mitra pengemudi.

“Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari

Airlangga menjelaskan, program BHR telah dikomunikasikan secara intensif dengan para aplikator.

GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026. Nilai ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.

Ia menambahkan, masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Baca juga: Grab Pastikan Bonus Hari Raya 2026 untuk Mitra Pengemudi, Cair Sebelum Lebaran

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. InDrive juga berkomitmen menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Penyaluran Lebih Awal

Pemerintah mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Langkah ini diharapkan membantu mitra memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya.

Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR Karyawan Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Selain itu, aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan pekerja sektor informal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62