Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, rencana penerapan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value) berdasarkan wilayah (LTV Spasial) akan disesuaikan dengan tingkat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di masing-masih daerah.
Demikian Pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017. “Aturan LTV bisa dilonggarkan. Tapi di daerah yang NPL nya tinggi untuk sektor perumahan, justru mungkin saja bisa diperketat,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan LTV Spasial juga harus mengacu pada harga tanah, kebutuhan hunian di masing-masing daerah. “Jadi, di sini tentu diperlukan kerjasama para developer dan asosiasi. Bahkan presiden menyediakan data-data spasial,” ucap Mirza.
Rencana penerapan LTV Spasial diyakini mampu memitigasi risiko Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sehingga NPL menjadi dapat lebih terjaga. “Makanya penting sekali tentang informasi perkembangan harga rumah, karena akan juga mempengaruhi harga tanah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Agustus 2016 BI telah mengeluarkan kebijakan relaksasi LTV melalui PBI Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
PBI tersebut menetapkan LTV rumah tapak pertama menjadi 85 persen, rumah kedua 80 persen, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75 persen, serta besaran yang sama juga berlaku untuk rumah vertikal.
Jika dimungkinkan, BI akan menerapkan kebijakan tersebut di 2017. Selama ini, kebijakan LTV ditetapkan sama secara nasional untuk dua sektor yakni sektor properti dan otomotif. Artinya, dengan kebijakan itu, bisa saja besaran kredit properti dan otomotif berbeda di setiap wilayah. (*)