Bertambah Drastis, OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online

Bertambah Drastis, OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir rekening yang terindikasi judi online (judol) mencapai 10.016 rekening. Angka ini naik secara signifikan dari sebelumnya 8.618 rekening.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 11 April 2025.

Dian menyebutkan bahwa pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang selanjutnya dilakukan langkah lanjutan untuk memperdalam identifikasi oleh OJK.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

“Data ini dari Komdigi, dan kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence (EDD),” ungkap Dian.

Adapun berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi.  

Baca juga: OJK Bakal Tindak Tegas 6 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update